Minggu, 14 Desember 2014

AMDAL

AMDAL ( ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN )
Analisis dampak lingkungan di Indonesia dikenal dengan nama AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Fungsi Analisis Dampak Lingkungan diantaranya:
1.  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.  Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari 
     rencana usaha atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan
     hidup.
4.  Memberi masukan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana
     usaha atau kegiatan.
Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang bidang lingkungan hidup, peraturan tersebut diantaranya:
1.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
2.      Kep. MenLH Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL.
3.      Kep. MenLH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
4.      Kep. MenLH Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan Permukiman Terpadu.
5.      Kep. MenLh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah.
6.      Kep. MenLH Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
7.      Kep. MenLH Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL Kabupaten/Kota.
8.      Kep. MenLH Nomor 42 Tahun 2000 ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL.
9.      Kep. MenLH Nomor 30 Tahun 1992 ttg Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL.
10.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
11.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 9 Tahun 2000 ttg Pedoman Penyusunan AMDAL.
12.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 105 Tahun1997 ttg Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL & RPL.
13.  Kep. Ka Bapedal Nomor 124 Tahun 1994 ttg Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
14.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 299 Tahun 1996 ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
15.  Kep. Ka. Bapedal Nomor 56 Tahun 1994 ttg Pedoman Mengenai Dampak Penting.

Berikut adalah landasan hukum di bidang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL):
UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  Pasal 1 ayat 21 : AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
  Pasal 15 ayat (1) : Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL. Ayat (2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL ditetapkan dengan PP.
PP No. 27 Th. 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  Pelaksanaan dari Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  Wujud pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan hidup;
  Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin;
  Diperlukan bagi proses pengambilan keputusan

Proses dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari tahapan-tahapan prosedur, berikut diantaranya:
1.      Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2.      Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
3.      Proses pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4.      Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5.      Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
sumber:
http://www.amdal.intakindo.org/
http://www.menlh.go.id/
http://www.pslh.ugm.ac.id/
http://www.lsihub.lecture.ub.ac.id/

http://www.blh.pinrangkab.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar