AMDAL ( ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN )
Analisis dampak lingkungan di Indonesia dikenal dengan nama
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan di Indonesia.
AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan
memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup disekitarnya.
Fungsi Analisis Dampak Lingkungan diantaranya:
1. Bahan bagi
perencanaan pembangunan wilayah.
2. Membantu proses
pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari
rencana usaha
atau kegiatan.
3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan
hidup.
4. Memberi masukan
desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana
usaha atau
kegiatan.
Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang bidang
lingkungan hidup, peraturan tersebut diantaranya:
1. Peraturan
Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.
2. Kep. MenLH
Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan UKL & UPL.
3. Kep. MenLH
Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi
dengan AMDAL.
4. Kep. MenLH
Nomor 4 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan pembangunan
Permukiman Terpadu.
5. Kep. MenLh
Nomor 5 Tahun 2000 tentang Panduan Penyusunan AMDAL kegiatan Pembangunan di
Daerah Lahan Basah.
6. Kep. MenLH
Nomor 40 Tahun 2000 tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL.
7. Kep. MenLH
Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Komisi AMDAL Kabupaten/Kota.
8. Kep. MenLH
Nomor 42 Tahun 2000 ttg Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis
AMDAL.
9. Kep. MenLH
Nomor 30 Tahun 1992 ttg Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan KA-ANDAL.
10. Kep. Ka. Bapedal
Nomor 8 Tahun 2000 ttg Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam
Proses AMDAL.
11. Kep. Ka. Bapedal
Nomor 9 Tahun 2000 ttg Pedoman Penyusunan AMDAL.
12. Kep. Ka. Bapedal
Nomor 105 Tahun1997 ttg Panduan Pemantauan Pelaksanaan RKL & RPL.
13. Kep. Ka Bapedal
Nomor 124 Tahun 1994 ttg Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam
Penyusunan AMDAL.
14. Kep. Ka. Bapedal
Nomor 299 Tahun 1996 ttg Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan
AMDAL.
15. Kep. Ka. Bapedal
Nomor 56 Tahun 1994 ttg Pedoman Mengenai Dampak Penting.
Berikut adalah landasan hukum di bidang Analisis Dampak
Lingkungan (AMDAL):
UU No. 23 Th. 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 ayat 21 :
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pasal 15 ayat (1) :
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki AMDAL. Ayat
(2) menyatakan Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian AMDAL
ditetapkan dengan PP.
PP No. 27 Th. 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
Pelaksanaan dari
Pasal 15 Undang – undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;
Wujud pelaksanaan
pembangunan berwawasan lingkungan hidup;
Setiap usaha
dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup
yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian
dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini
mungkin;
Diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan
Proses dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) terdiri dari
tahapan-tahapan prosedur, berikut diantaranya:
1. Proses
penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi
AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib
menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan
sistem penapisan satu langkah.
2. Proses
pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL
wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa
melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung
jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara
penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi
dalam Proses AMDAL.
3. Proses
pelingkupan (sopping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan
lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang
terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan
batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap Iingkungan,
menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan
lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dan proses
pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi
bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan
penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu
yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan
penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada
KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai
disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan
RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
sumber:
http://www.amdal.intakindo.org/
http://www.menlh.go.id/
http://www.pslh.ugm.ac.id/
http://www.lsihub.lecture.ub.ac.id/
http://www.blh.pinrangkab.go.id/